Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.
Pastikan Peralatan anda selalu dalam kondisi baik dengan melakukan Riksa Uji, Dikerjakan langsung Oleh tenaga Profesional kami.