Jasa Pengurusan
Izin Lingkungan Hidup

Izin Lingkungan Hidup adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Izin ini diperlukan sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan.

Tujuan dari penerbitan Izin Lingkungan Hidup adalah untuk melindungi lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.

Beberapa jenis izin lingkungan hidup di antaranya:

AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkuingan ) :


AMDAL merupakan dokumen lingkungan yang disusun oleh pihak yang menjalankan kegiatan atau usaha yang masuk dalam kriteria yang diatur dalam peraturan. AMDAL melibatkan analisis komprehensif mengenai dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian penting, termasuk Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). AMDAL diwajibkan untuk kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang signifikan dan masuk dalam daftar wajib AMDAL yang ditetapkan oleh peraturan.

UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ) :


UKL-UPL memiliki fungsi serupa dengan AMDAL, yakni sebagai panduan untuk pengelolaan lingkungan. Namun, UKL-UPL diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang memiliki skala lebih kecil dan dampak lingkungan yang dianggap tidak sebesar usaha yang wajib menerapkan AMDAL. Kegiatan yang memerlukan UKL-UPL tidak termasuk dalam daftar wajib AMDAL. UKL-UPL terdiri dari Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan bertujuan untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang baik meskipun dampaknya dianggap lebih terbatas.

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) :

SPPL adalah bentuk kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak yang dihasilkan. Dokumen ini diperlukan jika usaha atau kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL. Sebagai contoh, jika usaha memiliki dampak lingkungan yang cukup kecil, namun tetap memerlukan pengelolaan lingkungan yang baik, maka SPPL dapat menjadi alternatif. SPPL biasanya terdiri dari satu atau dua lembar surat pernyataan yang menunjukkan komitmen untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan.

TPS Limbah B3 :

Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3) adalah Perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku.
Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Ancaman pidana berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti Lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik, yang wajib melakukan penyimpanan limbah B3 WAJIB memiliki izin TPS Limbah B3.

IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) :

Pengolahan limbah cair menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / Sewage Treatment Plant (STP) / Wastewater Treatment Plant (WWTP) adalah bentuk komitmen pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair dalam mematuhi regulasi. Dalam melakukan pembuangan air limbah terolah pelaku usaha harus memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC). Pada era penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, IPLC ini berganti dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL / WWTP/ STP.