Lingkungan Kerja (Lingker)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Layanan Kami


INDUSTRI

Uji Air Limbah, Air Laut, Air Sungai, Air, Udara, Kebisingan, Emisi Cerobong Boiler, Emisi Genset, Dll.​

RUMAH SAKIT

Air HO HD ( Bakteri Endotoksin), Air Kolam Renang Hidroterapi,Air Higiene Sanitasi, Air Minum,Makanan, Uji Tanah, Dll.

HOTEL,FnB, PARIWISATA

Kimia dan Mikrobiologi Makanan, Emisi Kendaraan Bermotor, Kualitas Udara dalam Ruang, Air Laut, Air Danau, Air spa, Air Kolam Renang, Air minum Dll.

HIGIENE INDUSTRI

Debu, Kebisingan, Pencahayaan,Radiasi sinar Ultra Violet Personal, Ergonomi, Psikologi, Iklim Kerja, Mikro Biologi Udara Ruang,Kualitas Udara Dalam Ruang, Dll.

Peraturan Dan Regulasi Yang Mengatur