Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Uji Air Limbah, Air Laut, Air Sungai, Air, Udara, Kebisingan, Emisi Cerobong Boiler, Emisi Genset, Dll.
Air HO HD ( Bakteri Endotoksin), Air Kolam Renang Hidroterapi,Air Higiene Sanitasi, Air Minum,Makanan, Uji Tanah, Dll.
Kimia dan Mikrobiologi Makanan, Emisi Kendaraan Bermotor, Kualitas Udara dalam Ruang, Air Laut, Air Danau, Air spa, Air Kolam Renang, Air minum Dll.
Debu, Kebisingan, Pencahayaan,Radiasi sinar Ultra Violet Personal, Ergonomi, Psikologi, Iklim Kerja, Mikro Biologi Udara Ruang,Kualitas Udara Dalam Ruang, Dll.