Blog
09/09/2024
Di era industri modern, penggunaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) semakin meluas di berbagai sektor, seperti manufaktur, energi, dan kesehatan. PUBT sendiri merupakan istilah yang merujuk pada peralatan kerja yang mengandung fluida bertekanan tinggi, seperti ketel uap, bejana penyimpanan gas, dan tangki timbun.
Penggunaan PUBT, meskipun bermanfaat, menyimpan potensi bahaya yang besar jika tidak dioperasikan dan dipelihara dengan baik. Tekanan tinggi dan fluida panas di dalamnya dapat berakibat fatal jika terjadi kebocoran atau ledakan.
Baik boiler maupun alat lainnya memerlukan perhatian khusus dalam bidang K3. Hal tersebut dikarenakan pesawat uap memiliki potensi bahaya yang kompleks mulai dari yang paling ringan yaitu pajanan panas, bising lingkungan, hingga peledakan yang secara masif bisa meratakan plant usaha yang menggunakannya.
Untuk menghindari potensi bahaya tersebut biasanya dilakukan riksa uji secara berkala. Tidak luput juga dengan sertifikasi operator, teknisi, dan ahli yang dapat memahami cara mengoperasikan serta pemeliharaan pesawat uap dengan aman. Operator pesawat uap bertanggungjawab atas operasi pesawat uap yang sedang berjalan, teknisi pesawat uap bertanggungjawab dalam hal pemeliharaan pesawat uap, sedangkan ahli pesawat uap memiliki tanggungjawab untuk memastikan sebuah pesawat uap dalam keadaan yang aman.
Berbeda dengan pesawat uap, payung hukum Bejana Tekanan sudah diatur lebih lanjut dalam Permenaker no. 37 tahun 2016 tentang Bejana Tekanan dan Tangki timbun. Mengapa ada tangki timbun dan aturannya menjadi satu? Rupanya menurut Permenaker tersebut bejana tekanan dan tangki timbun merupakan hal yang serupa namun tak sama. Mereka sama-sama bertekanan, namun faktor tekanan yang berdampak pada permukaan tabung/tangki itu berbeda.
Bejana Tekanan
Menurut Permenaker No. 37 Tahun 2016 bejana tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.
Tangki Timbun
Sedangkan yang dimaksud Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.
Perbedaan anatara bejana tekan dan tangki timbun terletak pada perbedaan tekanan dengan interpretasi gaya tekan yang berbeda berdasarkan fluida pengisinya. Seperti halnya pesawat uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun juga diperlukan riksa uji secara berkala. Pengujian dan pemeriksaan bejana tekan serta tangki timbun meliputi semua tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku. Detail pemeriksaan bejana tekan dan tangki timbun dapat dilihat pada pasal 72 Permenaker No. 37 Tahun 2016.
– Undang-undang dan peraturan uap tahun 1930
– Undang-undang No. 01 tahun 1970
– Permenaker No.02 Tahun 1982
– Permenaker No.01 Tahun 1988
– Peraturan menteri ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016